PT. Pupuk Sukabumi didirikan pada tanggal 30 Oktober 2008 di depan Notaris Elly Heyati SH dengan pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI No. AHU-93808 A.H.0101 tahun 2008 tanggal 5 Desember 2008.
LANDASAN HUKUM PENDIRIAN PERUSAHAAN
PT PUPUK SUKABUMI
AKTA PENDIRIAN
PT. PUPUK SUKABUMI
Nomor Akta : 42/2008
Tanggal : 30 Oktober 2008
Notaris : Ny. Elly Heryati SH
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-93868.AHA.0101 Tahun 2008
Tgl/Thn : 05 Desember 2008
PERIZINAN DAN PAJAK
1. Surat izin Kepala Dinas Perizinan terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Sukabumi.
Nomor : 503.4/538/SITU.593-DPT PM/2009
Tentang : Izin Tempat Usaha
Tanggal : 29 Januari 2009
2. Tanda Daftar Perusahaan
Nomor : 102112400731
Berlaku s/d tanggal : 29 Januari 2014
3. Surat Izin Usaha Perdagangan(SIUP) Besar
Nomor : 503.17/595/10-22/PB-DPTPM/2009
4. Tanda Daftar Industri
Nomor : 503.20/594/DPT PM/2009
5. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Nomor : PEM-181/WPJ.09/KP.0903/2008
6. Surat Keterangan Terdaftar
Nomor : PEM-0002896ER/WPJ.09/KP.0903/2008
7. NPWP Nomor: 21.056.799.6-405.000
28/05/10
Manfaat Pupuk Organik
Masyarakat dunia semakin sadar mengenai pentingnya kelestarian lingkungan salah satunya dengan mengurangi penggunaan bahan-bahan kimia berbahaya dalam proses pertanian. pupuk organik merupakan pupuk yang direkomendasikan oleh banyak pihak termasuk organisasi pertanian & lingkungan hidup diseluruh dunia sebagai pupuk yang aman bagi lingkungan.
Proses pembuatan pupuk organik sangat ramah lingkungan, karena dibuat dari kotoran ternak seperti sapi, kerbau & ayam sehingga membantu peternak dalam menanggulangi masalah limbah kotoran ternak. Selain itu pupuk organik juga sangat baik bagi proses pertanian karena mampu meningkatkan kualitas & kuantitas tanaman pertanian.
Meningkatkan penggunaan pupuk organik dalam masyarakat pertanian, berarti juga menyelamatkan lingkungan sekaligus meningkatkan kualitas & kuantitas hasil pertanian.
Proses pembuatan pupuk organik sangat ramah lingkungan, karena dibuat dari kotoran ternak seperti sapi, kerbau & ayam sehingga membantu peternak dalam menanggulangi masalah limbah kotoran ternak. Selain itu pupuk organik juga sangat baik bagi proses pertanian karena mampu meningkatkan kualitas & kuantitas tanaman pertanian.
Meningkatkan penggunaan pupuk organik dalam masyarakat pertanian, berarti juga menyelamatkan lingkungan sekaligus meningkatkan kualitas & kuantitas hasil pertanian.
Langganan:
Postingan (Atom)