28/05/10

Profil perusahaan PT. PUPUK SUKABUMI

PT. Pupuk Sukabumi didirikan pada tanggal 30 Oktober 2008 di depan Notaris Elly Heyati SH dengan pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI No. AHU-93808 A.H.0101 tahun 2008 tanggal 5 Desember 2008.



LANDASAN HUKUM PENDIRIAN PERUSAHAAN
PT PUPUK SUKABUMI

AKTA PENDIRIAN
PT. PUPUK SUKABUMI
Nomor Akta : 42/2008
Tanggal : 30 Oktober 2008
Notaris : Ny. Elly Heryati SH

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-93868.AHA.0101 Tahun 2008
Tgl/Thn : 05 Desember 2008


PERIZINAN DAN PAJAK
1. Surat izin Kepala Dinas Perizinan terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Sukabumi.
Nomor : 503.4/538/SITU.593-DPT PM/2009
Tentang : Izin Tempat Usaha
Tanggal : 29 Januari 2009

2. Tanda Daftar Perusahaan
Nomor : 102112400731
Berlaku s/d tanggal : 29 Januari 2014

3. Surat Izin Usaha Perdagangan(SIUP) Besar
Nomor : 503.17/595/10-22/PB-DPTPM/2009

4. Tanda Daftar Industri
Nomor : 503.20/594/DPT PM/2009

5. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Nomor : PEM-181/WPJ.09/KP.0903/2008

6. Surat Keterangan Terdaftar
Nomor : PEM-0002896ER/WPJ.09/KP.0903/2008

7. NPWP Nomor: 21.056.799.6-405.000

Manfaat Pupuk Organik

Masyarakat dunia semakin sadar mengenai pentingnya kelestarian lingkungan salah satunya dengan mengurangi penggunaan bahan-bahan kimia berbahaya dalam proses pertanian. pupuk organik merupakan pupuk yang direkomendasikan oleh banyak pihak termasuk organisasi pertanian & lingkungan hidup diseluruh dunia sebagai pupuk yang aman bagi lingkungan.

Proses pembuatan pupuk organik sangat ramah lingkungan, karena dibuat dari kotoran ternak seperti sapi, kerbau & ayam sehingga membantu peternak dalam menanggulangi masalah limbah kotoran ternak. Selain itu pupuk organik juga sangat baik bagi proses pertanian karena mampu meningkatkan kualitas & kuantitas tanaman pertanian.

Meningkatkan penggunaan pupuk organik dalam masyarakat pertanian, berarti juga menyelamatkan lingkungan sekaligus meningkatkan kualitas & kuantitas hasil pertanian.